Ditengah situasi memerangi wabah Covid-19, masyarakat kiat melalukan upaya pencegahan, salahsatunya dengan melakukan sterilisasi dengan disinfektan. Ketersediaan alkohol sebagai bahan dasar disinfektan pun semakin langka di pasaran. Menjawab tantangan kelangkaan tersebut, KLHK melalui Badan Litbang dan Inovasi (BLI) pun melakukan riset terhadap efektifitas asap cair atau wood vinegar sebagai bahan disinfektan dan hand-sanitizer. Prof Gustan Pari, Peneliti P3HH, BLI KLHK menerangkan bahwa asap cair sangat cocok dijadikan bahan disenfektan maupun hand-sanitizer, bahkan dengan persentasi asap cair 1% memiliki kemampuan lebih baik dalam menghambat pertumbuhan mikroorganisme daripada penggunaan etanol 70%.
Hal ini pun dimanfaatkan oleh Manggala Agni Daops Gowa, Balai PPI dan Karhutla Wilayah Sulawesi untuk melakukan produksi asap cair/wood vinegar sebagai alternatif disinfektan yang kemudian akan digunakan untuk membantu masyarakat sekitar dalam melakukan sterilisasi guna pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kepala Daops Gowa, Ishak Andi Kunna menjelaskan “Pembuatan asap cair/wood vinegar ini dilakukan dengan menggunakan alat pirolisis yang kami rakit sendiri. Yah, dengan bermodalkan peralatan seadanya dan limbah kayu sekitar kantor, alhamdulillah kami sudah berhasil membuat alatnya secara mandiri dan mulai produksi sendiri”. Hingga kini, Manggala Agni Daops Gowa telah memproduksi asap cair sekitar 100 liter . Asap cair tersebut telah digunakan sebagai disinfektan untuk sterilisasi di lingkungan kantor Daops dan bahan penyubur tanaman serta pestisida.Tidak hanya sebagai konsumsi pribadi, Manggala Agni Daops Gowa pun telah menggunakan asap cair tersebut pada berbagai kegiatan patroli pencegahan karhutla yang disinergiskan dengan penyemprotan disinfektan. Ishak pun menjelaskan “Asap cair ini akan kami produksi dalam skala besar untuk membantu masyarakat secara umum. Dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat agar asap cair ini bisa dimanfaatkan untuk penyemprotan disinfektan khususnya di daerah Gowa” ujar Ishak menambahkan.
( sumber : http://ditjenppi.menlhk.go.id/ )